1. Kewajiban Umum

  • Menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan etika profesi Promotor dan Pendidik Kesehatan dan jujur tentang kualifikasi dan keterbatasan keahlian mereka.
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Promotor dan Pendidik Kesehatan lebih mementingkan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.
  • Menggunakan pendekatan kemitraan dengan mengutamakan prinsip kesetaraan, keterbukaan, dan saling menguntungkan
  • Tidak boleh membeda-bedakan masyarakat atas pertimbangan keyakinan, agama, suku, golongan, sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya.
  • Harus sejalan dengan profesi atau keahliannya.

2. Kewajiban Terhadap Masyarakat

  • Selalu berorientasi kepada masyarakat
  • Harus terus terang, ikhlas dan jujur dan melibatkan klien mereka secara aktif
  • Menggunakan pendekatan yang menyeluruh secara multi disiplin mengutamakan upaya preventif dan promotif.
  • Harus berdasarkan fakta melalui penelitian atau kajian ilmiah.
  • Harus sesuai prosedur dan langkah-langkah yang profesional.
  • dengan
  • Harus bertanggung jawab dalam upaya melindungi, memelihara, dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
  • Harus melihat antisipasi kedepan, baik menyangkut masalah kesehatan maupun masalah bukan kesehatan.
  • Promotor dan Pendidik Kesehatan menegaskan etik egaliter dan kesehatan adalah hak dasar manusia

3. Kewajiban Terhadap Sesama Profesi

  • Harus mempertahankan standar tinggi perilaku profesonal seperti yang direkomendasikan oleh Kode Etik dan mendorong kolega promotor dan Pendidik Kesehatan untuk berbuat serupa.
  • Promotor dan Pendidik Kesehatan tidak boleh mengkritik kolega dalam situasi dimana ada kemungkinan konflik minat. Harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
  • Setiap Promotor dan Pendidik Kesehatan tidak boleh mengambil alih tugas teman sejawatnya tanpa persetujuan teman sejawat yang bersangkutan.
  • Setiap Promotor dan Pendidik Kesehatan wajib bekerjasama dengan teman sejawatnya dalam melakukan tugas dan fungsinya.

4. Kewajiban Terhadap Profesi Lain

  • Harus bekerjasama, saling menghormat dengan profesi lain, tanpa dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan keyakinan, agama, suku, golongan, sosial, ekonomi, politik dan sebagainya.
  • Harus bertindak melalui saluran yang tepat melawan perilaku tidak etis oleh setiap anggota profesi lainnya.
  • Bekerja bersama-sama profesi lain, hendaknya berpegang pada pendekatan kemitraan dengan mengutamakan prinsip kesetaraan, keterbukaan, dan saling menguntungkan.

5. Kewajiban Terhadap Profesinya

  • Promotor dan Pendidik Kesehatan hendaknya bersikap proaktif dalam mengatasi masalah kesehatan dan hendaknya senantiasa memelihara dan meningkatkan profesi promosi kesehatan.
  • Untuk melindungi kepercayaan dalam profesi, Promotor dan Pendidik Kesehatan harus menghindari strategi dan metode yang secara jelas ada pelanggaran dari moral yang diterima dan stándar legal.
  • Promotor dan Pendidik Kesehatan dalam menerapkan strategi dan metode harus tidak memberikan beban perubahan pada populasi sasaran tetapi harus melibatkan kelompok yang tepat lainnya untuk secara aktif melakukan perubahan yang efektif.
  • Hasil/dampak potensial, baik positif maupun negatif, yang dapat dihasilkan dari strategi yang diusulkan harus dikomunikasikan kepada semua individu yang tepat yang akan diintervensi.
  • Ketika Promotor dan Pendidik Kesehatan berperan serta dalam aksi berkaitan dengan kontrak (sewa), promosi, atau kenaikan pangkat, mereka harus menjamin bahwa tidak ada praktek pengecualian terhadap individu berdasarkan sex, ras atau etnik, atau atribut non-profesional lainnya.
  • Promotor dan Pendidik Kesehatan harus melindungi dan meningkatkan integritas profesi melalui diskusi yang bertanggung jawab dan kritik terhadap profesi.
  • Promotor dan Pendidik Kesehatan hendaknya selalu berkomunikasi, membagi pengalaman dan saling membantu diantara sesama profesi promosi kesehatan.

6. Kewajiban Terhadap Diri Sendiri

  • Promotor dan Pendidik Kesehatan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
  • Promotor dan Pendidik Kesehatan harus menjadi panutan dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
  • Promotor dan Pendidik Kesehatan hendaknya menghindari komitmen yang saling bersaing, situasi konflik minat, persetujuan rahasia, dan dukungan terhadap produk.
  • Promotor dan Pendidik Kesehatan harus bertanggung jawab untuk reputasi yang baik disiplin mereka. Kejujuran personal dan profesional dan integritas adalah kualitas esensial dari seorang Promotor dan Pendidik Kesehatan.
  • Promotor dan Pendidik Kesehatan harus senantiasa berusaha untuk mengembangkan dirinya dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Promotor dan Pendidik Kesehatan harus mempertahankan kompetensi mereka pada tingkat yang paling tinggi melalui belajar dan pelatihan yang berkelanjutan, misalnya:
    • Keanggotaan aktif dalam organisasi profesi.
    • Mengkaji ulang jurnal-jurnal profesional, teknikal, maupun biasa.
    • Peninjauan awal produk baru dan material media.
    • Penciptaan dan pendistribusian program baru dan material termasuk publikasi makalah profesi dan biasa.
    • Keterlibatan dalam isu-isu ekonomi dan legislatif berhubungan dengan kesehatan masyarakat
Kode Etik Promotor dan Pendidik Kesehatan (611 downloads)