SURAT EDARAN
Nomor: 032/PPPKMI/III/2022
Tanggal 1 Maret 2022
Tentang
PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR) TENAGA PROMOSI KESEHATAN MELALUI APLIKASI REGISTRASI ONLINE VERSI 2.0 DENGAN WEB KTKI
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. HK/02.02/1/3016/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang Pemberitahuan Perubahan Permohonan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan, Pengurus Pusat PPPKMI telah berkoordinasi dengan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) perihal persyaratan permohonan STR Promosi Kesehatan melalui aplikasi registrasi online versi 2.0 pada ktki.kemkes.go.id/registrasi
Berdasarkan perkembangan dan masukan-masukan dari pemangku kepentingan dan masyarakat, maka perlu dilakukan perbaikan pada Surat Edaran Ketua PPPKMI No 164/PPPKMI/XII/2020.

Registrasi Baru
Bagi anggota PPPKMI yang belum pernah memiliki STR jenis apapun sebelumnya.
Berkas yang perlu disiapkan:
- Ijazah pendidikan bidang kesehatan
- Berkas pengganti sertifikat kompetensi (pilihan berkas selengkapnya pada surat edaran)
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan sumpah profesi tenaga promkes
- Surat pernyataan patuh etika profesi
- Pas foto resmi 4×6 latar belakang merah
- KTP
Registrasi Ulang
Bagi anggota PPPKMI yang sudah pernah memiliki STR jenis apapun sebelumnya.
A. Alih Profesi
Berkas yang perlu disiapkan sama dengan berkas pada registrasi baru
B. Perpanjangan dan Naik Level
- STR Promkes lama
- Surat rekomendasi kecukupan SKP dari PPPKMI
- Surat keterangan sehat
- Pas foto resmi 4×6 latar belakang merah
- KTP
Unduh Dokumen Terkait STR Promkes
- Surat Edaran STR Promkes (berkas-berkas persyaratan yang harus disiapkan)
- Petunjuk Teknis e-STR
- Frequently Asked Question
Sumpah Profesi Tenaga Promkes
Sebelum mengikuti prosesi sumpah profesi tenaga promkes, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai anggota PPPKMI.
Pernyataan Patuh Etika Profesi
Sebelum menandatangani surat patuh etika profesi, pastikan Anda telah membaca etika profesi tenaga promkes terlebih dahulu.