Sumpah Profesi Tenaga Promotor Kesehatan

Sumpah profesi bagi tenaga Promosi Kesehatan ini adalah prosesi yang dapat diikuti oleh individu yang sudah menjadi anggota PPPKMI (sudah memiliki nomor anggota). Anggota yang sudah mengikuti prosesinya akan mendapatkan surat keterangan sebagai bukti telah mengikuti sumpah profesi, dimana surat keterangan ini diperlukan sebagai salah satu berkas persyaratan untuk mengajukan STR Promkes.

Penyelenggaraan

.

  • Lokasi pelaksanaan maupun panitia penyelenggaranya dapat berasal dari tingkat Pusat, Provinsi, hingga tingkat Kabupaten/Kota
  • Sedangkan yang berhak bertindak sebagai pengambil sumpah adalah Pengurus Pusat atau Pengurus Daerah yang sebelumnya telah mengangkat sumpah (berdasarkan mandat dari Pusat)
  • Jika jarak menjadi masalah atau ada halangan dari panitia penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota untuk memanggil Pengurus Pusat/Daerah sebagai pengambil sumpah, Pengurus Pusat/Daerah dapat memberikan mandat kepada pengurus Kabupaten/Kota untuk bertindak sebagai pengambil sumpah. Dengan syarat pengurus Kabupaten/Kota yang diberikan mandat tersebut telah mengangkat sumpah sebelumnya.
  • Selama pandemi Covid-19, pelaksanaan sumpah profesi dilaksanakan secara online sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh PPPKMI Pusat.
  • Anggota diperbolehkan mengikuti pelaksanaan sumpah profesi di PPPKMI terdekat, apabila di wilayahnya belum terbentuk Pengda/Pengcab PPPKMI.
  • Jadwal pelaksanaan sumpah profesi dapat dicek melalui Instagram PPPKMI @pppkmi_pusat

Bagi PPPKMI Pengda/Pengcab Penyelenggara

.

Langkah awal yang dapat dilakukan:

  • Membuat surat permohonan penyelenggaraan sumpah profesi, disertai dengan rincian waktu pelaksanaan dan nama pengurus yang akan bertindak sebagai pengambil sumpah
  • Surat permohonan dikirimkan ke email pppkmi.pusat@gmail.com
  • Sekretariat PPPKMI Pusat akan membalas email tersebut dengan surat mandat beserta memberikan arahan dan pedoman pelaksanaan, serta dokumen yang dibutuhkan untuk pelaksanaan.

Bagi Tenaga Promkes

.

Untuk mengikuti sumpah profesi Tenaga Promkes, berikut langkah yang perlu dilakukan:

  • Pastikan Anda sudah memiliki nomor anggota PPPKMI. Apabila belum, segera daftarkan diri Anda menjadi anggota PPPKMI. Akses informasinya pada halaman ini [Tata Cara Pendaftaran Anggota PPPKMI]
  • Hubungi wilayah PPPKMI Anda tinggal untuk mengetahui informasi rencana pelaksanaan sumpah profesi
  • Surat keterangan sumpah profesi Anda dapatkan setelah Anda mengikuti prosesinya.

Surat Edaran STR Promkes

Pelajari dan cermati berkas persyaratan STR Promkes yang perlu dipersiapkan.

[Go To Page

Pernyataan Patuh Etika Profesi

Sebelum menandatangani surat patuh etika profesi, pastikan Anda telah membaca etika profesi tenaga promkes terlebih dahulu. 

[Go To Page]