SKP PPPKMI

Tenaga promosi kesehatan harus selalu mengembangkan dan meningkatkan kemampuan profesionalitasnya melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, pengabdian masyarakat, dan kegiatan keprofesian lainnya. Kegiatan yang diikuti tersebut perlu ditetapkan SKP berdasarkan amanah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPKMI, Pedoman Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) PPPKMI, serta mengacu pada Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.

Berikut langkah-langkah pengajuan SKP PPPKMI

  1. Panitia penyelenggara mengirim permohonan penerbitan SKP ke email PPPKMI Pusat pppkmi.pusat@gmail.com dengan melampirkan TOR acara lengkap dengan rundown.
  2. Tim PPPKMI akan menelaah TOR dan menghitung SKP kegiatan sesuai dengan pedoman P2KB yang telah disusun oleh PPPKMI. Proses telaah maksimal 14 (empat belas) hari kerja, tidak termasuk weekend dan hari libur nasional.
  3. Setelah proses telaah selesai, PPPKMI akan menghubungi panitia kembali untuk memberikan informasi hasil telaah berupa nilai SKP dan panitia akan menerima invoice.
  4. Panitia penyelenggara melunasi biaya administrasi sejumlah yang tertera pada invoice dan mengirimkan bukti transfer ke email PPPKMI Pusat.
  5. SK SKP akan diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya bukti transfer pelunasan biaya administrasi melalui email.
  6. Penggunaan logo PPPKMI pada media apapun yang digunakan panitia penyelenggara terkait dengan pelaksanaan kegiatan harus atas sepengetahuan dan seizin PPPKMI.